WahanaNews.co | Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan klaim mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang menyebut tak tahu jika acara yang dihadirinya adalah baiat pada kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS), merupakan asumsi belaka.
Dalam dakwaan jaksa, Munarman disebut menghadiri baiat pada ISIS sebanyak dua kali. Pertama, tahun 2014 di salah satu universitas di Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
Kedua, di Sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FPI, Makassar tahun 2015.
Sementara itu saat membacakan eksepsi, Munarman mengaku tak mengetahui ada kegiatan baiat tersebut. Ia pun hadir hanya sebagai pemateri pada acara itu.
“Kami penuntut umum memberikan pendapat bahwa semua keberatan terdakwa dan penasihat hukum berisi uraian tentang pendapat subyektif terdakwa dan penasihat hukumnya,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
“Yang didasarkan hanya karena argumen dan asumsi terdakwa, atau penasihat hukum,” ucapnya.
Terakhir jaksa menegaskan bahwa keberatan Munarman dan kuasa hukumnya tidak masuk dalam ketentuan eksepsi sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sehingga tidak perlu ditanggapi dan harus dikesampingkan,” imbuh jaksa.