WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nenanggapi eksepsi atau perlawanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyatakan mantan Mendikbudristek itu suuzan atau berprasangka buruk terhadap aparat penegak hukum (APH) dalam mengusut kasus yang menjerat dirinya.
Ketua tim JPU Roy Riady dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, (8/1/2026) menyebut eksepsi Nadiem seolah-olah menyatakan pengusutan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan didasari atas asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak.
Baca Juga:
Gus Alex Resmi Jadi Tersangka, KPK Buka Babak Baru Kasus Korupsi Haji
“Apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita menjadi penegakan hukum yang kehilangan muruah karena didasarkan kepada sifat suuzan, berprasangka buruk, kepada penegak hukum,” ucap dia, melansir ANTARA.
Ia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Nadiem telah pernah diuji dalam sidang praperadilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika itu menyatakan penetapan tersangka yang bersangkutan telah sah menurut hukum.
Namun, Nadiem dan tim advokatnya disebut bersuuzan kembali.
Baca Juga:
KPK Tahan Mantan Direktur Pertamina dalam Skandal Katalis Rp176 Miliar
“Seolah-olah penegakan hukum dalam perkara a quo (ini) tidak memberikan keadilan bagi terdakwa dan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak, bukan berdasarkan alat bukti sehingga merampas keadilan dan martabat terdakwa,” ucapnya.
Hal yang lebih mengkhawatirkan, imbuh Roy, apabila terdapat perbedaan penilaian suatu peristiwa hukum antara yang diuji di pengadilan dan yang diinginkan oleh advokat, penegak hukum justru dilaporkan atas dasar bekerja berdasarkan asumsi atau persepsi semata.
“Padahal, Undang-Undang KUHAP memberikan ruang untuk terdakwa dan penasihat hukum mengajukan upaya keberatan seperti adanya praperadilan, upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali,” tuturnya.
Terlepas dari itu, JPU menegaskan bahwa keadilan dalam hukum pidana juga harus dilihat dari perspektif korban.
Adapun pihak yang menurut jaksa menjadi korban dari dugaan korupsi ini adalah siswa sekolah, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), yang tidak bisa memanfaatkan laptop Chromebook dalam proses belajar-mengajar.
Atas dasar itu, JPU berpandangan, eksepsi Nadiem adalah “alasan keberatan yang sangat membahayakan yang menggiring opini seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa.”
Lebih jauh, jaksa menyebut eksepsi Nadiem dan tim advokatnya yang disampaikan dalam persidangan pada Senin (5/1) lalu memuat materi pokok perkara yang kebenarannya perlu diuji dalam persidangan. Ini dinilai bertentangan dengan KUHAP.
“Setelah meneliti dan mencermati keberatan dari terdakwa maupun penasihat hukum ... kami, penuntut umum, menilai, merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan,” kata Roy.
Oleh karena itu, JPU pada pokoknya meminta majelis hakim yang memeriksa perkara untuk menolak eksepsi Nadiem dan tim advokatnya.
Di samping itu, JPU meminta advokat yang membela Nadiem untuk tetap fokus dengan norma-norma yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, utamanya KUHAP agar penegakan hukum perkara ini tetap berjalan dengan baik.
“Dan tidak perlu berusaha mencari simpati dengan penggiringan opini,” imbuhnya.
Nadiem didakwa melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022 yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Ia juga didakwa menerima uang senilai Rp809,59 miliar dari rasuah tersebut
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]