WahanaNews.co | Dua
orang pelaku tindak pidana pembunuhan disidangkan secara virtual di Pengadilan
Negeri (PN) Depok, Rabu (23/6/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kepala Seksi
Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Arif Syafrianto
menuntut kedua pelaku masing-masing dengan Pasal 340 KUHPidana.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu
Murdianto dalam keterangannya mengatakan, setelah melalui proses pembuktian
yang cukup panjang, JPU berkeyakinan bahwa kedua pelaku telah terbukti
melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua, Pasal 181
KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke satu primair.
"Dalam surat dakwaannya, JPU menilai tidak ada hal
yang bisa meringankan tuntutan dari terdakwa sehingga Haerudin dituntut Jaksa
dengan hukuman seumur hidup sedangkan terdakwa Juwana Alias Juwan dituntut
dengan pidana mati," ujar Herlangga.
"Perbuatan Terdakwa ketika melakukan pembunuhan yang
pertama dan pembunuhan yang kedua, tidak menghargai manusia sebagai mahluk
ciptaan Tuhan yang beradab," imbuhnya.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Terkait mengenai barang bukti, lanjut Herlangga, satu
buah keramik bermotif warna hijau, satu buah ember warna hitam, satu buah
tabung gas ukuran 3 kg, dua buah palu, satu buah pahat, satu buah piring
plastik, satu buah tali tambang warna kuning, satu buah karpet, satu buah
knalpot sepeda motor, satu buah potongan rangka besi sepeda motor, serta dua buah
cangkul, dirampas untuk dimusnahkan.
Sebagai tambahan informasi, JPU Rozi Juliantono dalam
surat dakwaan sebelumnya menyebutkan bahwa, terdakwa Haerudin dengan Nomor
Perkara 114/Pid.B/2021/PN Depok dan Juwana Alias Juwan dengan Nomor Perkara
113/Pid.B/2021/PN Depok, keduanya telah melakukan dua kejadian tindak pidana
pembunuhan.
Tindak pidana yang pertama, berawal pada Selasa, 25
Agustus 2020 sekitar jam 15.30 WIB. Haerudin dan Juwan berencana untuk
melakukan pembunuhan terhadap korban (alm) Muhammad Syarifudin alias Didin
melalui percakapan di HP akibat Haerudin sering mendapatkan pelecehan seksual
dari korban.
Kemudian, Haerudin bersama Juwan pergi ke rumah kosong
milik Kakak Juwan di Kp Cibaid Desa Bantar, Kecamatan Nanggung, Kabupaten
Bogor, Jawa Barat dan di sana mereka menemukan knalpot dan besi kerangka sepeda
motor bekas. Lalu Juwan menyarankan agar alat-alat tersebut dipergunakan untuk
membunuh korban Didin.
Pada hari Kamis, 27 Agustus 2020 sekitar jam 17.30
WIB, Juwan dan Haerudin menjemput korban Didin di dekat Masjid At-Taqwa di
daerah Leuwilang. Sekitar jam 21.00 WIB. Mereka tiba di rumah kosong milik
Kakak Juwan dan tanpa curiga, korban Didin berbincang-bincang dengan Juwan dan
Haerudin sambil minum kopi.
Sekitar jam 22.00 WIB, Juwan bersama Haerudin dan
korban Didin naik ke atas rumah kosong untuk mencari signal HP dan sekitar jam
23.30 WIB, korban Didin tertidur. Mengetahui hal itu, maka Juwan dan Haerudin
mulai melakukan aksinya. Juwan mengambil knalpot bekas sedangkan Haerudin
memegang besi rangka sepeda motor bekas.
Kedua pelaku menghampiri korban Didin, Juwan memukul
kepala sebelah kiri korban dengan menggunakan knalpot sebanyak satu kali
sedangkan Haerudin memukul paha korban sebanyak dua kali dengan menggunakan
besi rangka sepeda motor bekas.
Oleh karena korban Didin berteriak, Juwan kembali
memukul kepala korban sebanyak tiga kali dan Haerudin juga memukul perut bagian
bawah pusar korban sebanyak dua kali lalu kemudian Juwan membekap mulut korban
dengan menggunakan kemeja kotak-kotak hingga korban Didin tidak bersuara lagi
dan akhirnya meninggal dunia pada Jumat, 28 Agustus 2020 sekitar jam 00.30 WIB.
Saat korban sudah diperkirakan tidak bernyawa lagi,
Juwan dan Haerudin mengangkat jasad korban dan membawanya serta meletakkannya
di kebun belakang lalu keduanya kembali ke dalam rumah untuk mengambil dua buah
cangkul yang akan digunakan menggali lubang untuk mengubur jenazah korban.
Saat melakukan tindak pidana yang kedua, korban Dedi
(alm) yang juga abang kandung dari terdakwa Juwan marah-marah kepada terdakwa
pada Sabtu, 7 November 2020 sekitar jam 20.00 WIB karena Juwan ingin menikah
namun dilarang oleh korban (Dedi) sehingga membuat terdakwa kesal.
Lalu pada hari Minggu, 8 November 2020 sekitar jam
01.00 WIB bertempat di kontrakan Gang Kopral Daman, Kelurahan Sawangan Baru,
Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Juwan pergi ke dapur mengambil satu buah tabung
gas berukuran 3 kg lalu menghampiri korban Dedi yang sedang terlelap tidur.
Dengan menggunakan tabung gas, Juwan menghantam kepala korban Dedi sebanyak
tiga kali.
Terdakwa juga menghantam dada korban sebanyak dua kali
dan menutup wajah korban dengan menggunakan bantal serta mengikat tangan korban
dengan tali rapia. Karena korban masih bergerak, terdakwa kembali memukul
kemaluan korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan sikunya.
Saat korban (Dedi) sudah tidak bergerak lagi, Juwan
mengambil kulkas lalu merebahkannya, kemudian mengangkat tubuh korban dan
memasukkannya ke dalam kulkas lalu menutupnya dengan menggunakan karpet.
Masih pada hari yang sama, sekitar jam 05.00 WIB,
Juwan kembali ke rumahnya yang berada di Bogor. Setibanya di rumah, Juwan
bercerita dan meminta bantuan Haerudin untuk menguburkan mayat (alm) korban
Dedi. Lalu sekitar jam 14.00 WIB, Juwan dan Haerudin pergi ke kontrakan di
Sawangan sambil membawa dua buah palu dan satu buah pahat.
Sesampainya di lokasi sekitar jam 17.00 WIB, Juwan
membongkar keramik dengan menggunakan palu dan pahat secara bergantian dengan
Haerudin lalu menggali tanah dengan cara diserok menggunakan piring plastik
hingga kedalaman lubang sekitar satu meter.
Setelah dirasa sudah cukup, Juwan mengangkat tangan
korban (Dedi) sedangkan kedua kaki korban diangkat oleh Haerudin. Dalam posisi
menghadap ke atas, jasad korban dimasukkan ke dalam lubang yang sudah selesai
mereka gali lalu lubang tersebut ditutup kembali dengan tanah.
Pada hari Senin, 9 November 2021 sekitar jam 13.00
WIB, Juwan dan Haerudin kembali ke rumah yang di Bogor. Namun, mereka kembali
lagi ke Sawangan pada Rabu, 11 November 2020 dengan membawa dua buah keramik
warna coklat dan semen sebanyak dua kg yang akan digunakan untuk memasang
keramik yang dibongkar.
Atas perbuatan para pelaku tersebut, JPU Rozi menjerat
terdakwa Juwana alias Juwan dengan dakwaan Primair, Pasal 340 KUHP, Subsidair,
Pasal 338 KUHP, sedangkan Haerudin oleh JPU dijerat dengan dakwaan Ke satu
Primair Pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP jo Pasal 170
KUHP jo Pasal 181 KUHP. (Tio)