WahanaNews.co, Jakarta – Urusan dugaan jual beli di Kementerian Pertanian (Kementan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo campur tangan
Adapun SYL merupakan mantan Menteri Pertanian yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian yang (TPPU).
Baca Juga:
Presiden Prabowo Ajak KTT G20 Entaskan Kelaparan, Mentan Amran Gerak Cepat Bentuk Brigade Swasembada Pangan
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, SYL diduga mendapatkan uang dari pejabat yang jabatannya dirotasi.
"Kemudian ada campur tangan pihak lain di antaranya adalah saksi (Kemal)," kata Ali kepada wartawan, Minggu (18/2/2024) melansir Kompas.com.
Ali menyebut, ketika mendalami dugaan pemerasan dalam jabatan oleh SYL secara umum, KPK berpegang pada asas fiksi hukum.
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
Asas ini menilai seseorang, dalam hal ini SYL, mengetahui semua aturan yang telah diundangkan menyangkut rotasi dan mutasi jabatan.
Sementara itu, tidak mungkin rotasi dan mutasi jabatan atau pegawai di lingkungan Kementan melibatkan pihak di luar kementerian yang tidak memiliki wewenang dan kompetensi. Adapun Kemal memang tidak menjabat di Kementan, melainkan dinas provinsi Sulawesi Selatan.
"Makanya kemudian kami perlu konfirmasi kepada saksi tersebut karena pasti anda juga tahu yang bersangkutan bukan pegawai di Kementan ataupun pejabat di Kementan. Kan poinnya di sana," tutur Ali.