WahanaNews.co | Sebagai tindak lanjut vonis pidana 12 tahun penjara, KPK mengeksekusi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.
Juliari merupakan terpidana dalam kasus pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Baca Juga:
HUT Ke 78 RI Eks Menteri Juliari Batubara Raih Remisi 4 Bulan, Edhy Prabowo 3 Bulan
Eksekusi dilakukan jaksa KPK Suryo Sularso berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekusi KPK Suryo Sularso pada hari Rabu (22/9) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor atas nama terpidana Juliari P. Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas 1 Tangerang," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/9/2021).
Juliari juga dijatuhi denda Rp 500 juta atau pidana kurungan selama enam bulan jika tidak membayar. Selain itu, politisi PDI-P tersebut juga harus membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar.
Baca Juga:
Kemensos Klaim Penggeledahan KPK Merupakan Buntut Kasus Korupsi Bansos Era Juliari Batubara
Politikus PDIP itu juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dalam konstruksi perkara, Juliari P. Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019—2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain sehingga totalnya mencapai Rp32,482 miliar.
Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar, serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
Uang suap itu diterima melalui perantaraan Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April—Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober—Desember 2020.
Matheus Joko dan Adi Wahyono juga menggunakan fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos, seperti pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban, hingga penyewaan pesawat pribadi.
Terkait dengan perkara ini, Matheus Joko Santoso telah dijatuhi vonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar subsider 1,5 tahun penjara.
Sementara itu, Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan. [rin]