- Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kegiatan
kunjungan kerja Terdakwa selaku Menteri Sosial dan rombongan Kementerian Sosial
ke Lampung sebesar Rp 270 juta
- Pembayaran pesawat (private jet) Terdakwa dan rombongan
Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Denpasar Bali sebesar Rp 270 juta
Baca Juga:
Dugaan Suap Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah Saksi
- Pembayaran sewa pesawat (private jet) Terdakwa dan
rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar USD
18.000 dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang digunakan untuk kegiatan
operasional di Kementerian Sosial.
Atas dasar itu, Juliari didakwa jaksa melanggar Pasal 12
huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001
Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.