Hakim kemudian bertanya tentang sosok pemberi dana hibah
itu. Hartono mengatakan dana hibah pesawat carter berasal dari sumbangan
masyarakat terkait undian gratis.
"Sumber pemberi hibah sumbangan masyarakat dari undian
gratis berhadiah yang dikelola oleh Kemensos Dirjen Pemberdayaan Sosial,"
ujar Hartono.
Baca Juga:
Dugaan Suap Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah Saksi
Untuk besarannya, Hartono mengaku tidak tahu pasti. Namun,
hibah itu berbentuk uang yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Dana hibah dalam bentuk uang?" tanya hakim Damis.
"Itu nomenklatur yang ditetapkan Kemenkeu, sebelumnya
namanya dana kesejahteraan sosial kemudian ada sumbangan masyarakat dari undian
gratis berhadiah, dan pengelolanya berdasarkan peraturan menteri sosial nomor 8
tahun 2019 dan diawasi BPK dan BPKP," tutur Hartono.
Baca Juga:
Safari Ramadhan dan Dukungan Pembangunan Rumah Ibadah di Barito Utara
Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima uang suap Rp
32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako
dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial
(Kemensos).
Dalam surat dakwaan jaksa, Juliari disebut menggunakan fee
bansos Corona yang dikumpulkan KPA bansos, Adi Wahyono, dan PPK bansos Matheus
Joko Santoso digunakan Juliari untuk keperluan pribadi serta operasional
Kemensos. Salah satunya menyewa pesawat (private jet).
Berikut ini beberapa rincian sewa pesawat Juliari yang
terungkap dalam dakwaan jaksa: