"KPU sudah menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Hal itu terlihat jelas dalam pertimbangan putusan DKPP itu sendiri," ucap Juri.
Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU dan anggota melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada PKPU Nomor 19/2023 sesuai putusan MK pada perkara 90.
Baca Juga:
KPU Tomohon Harap Pemasangan Iklan Kampanye Perhatikan Desain dan Durasi
DKPP menilai, pelanggaran bisa dicegah jika KPU segera berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK tertanggal 16 Oktober 2023 ditetapkan.
DKPP saat itu menyatakan PKPU sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 harus diubah dan disesuaikan dengan Putusan MK.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.