WahanaNews.co | Dewan Pers menyebut hukuman pidana yang dijatuhkan kepada salah seorang jurnalis di Sulawesi Selatan terkait pemberitaan dugaan korupsi di Palopo sebagai sebuah penyimpangan komitmen kemerdekaan pers di Indonesia.
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengatakan pihaknya sangat prihatin dan menyesalkan putusan pengadilan yang memvonis Asrul dengan kurungan tiga bulan penjara.
Baca Juga:
Dewan Pers Ungkap Dugaan Kampanye Hitam dan Pelanggaran Etika Jurnalistik di Pilkada 2024
"Dewan Pers berpendapat penyelesaian kasus pemberitaan atau karya jurnalistik dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers adalah sebuah penyimpangan terhadap komitmen untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers di Indonesia," kata Nuh dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/11).
Dalam kasus ini, Asrul dijerat pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat persidangan, jaksa menuntut Asrul satu tahun penjara.
Dewan Pers menilai, kasus yang dialami Asrul sejatinya merupakan kasus jurnalistik karena menyangkut pemberitaan.
Baca Juga:
PWI Gugat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Rp 100,3 Miliar
Oleh sebab itu, ia mengatakan semestinya seluruh pihak terkait dapat memahami dan menyelesaikan kasus tersebut melalui mekanisme yang tertuang dalam UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
"Dimana merupakan lex specialis derogat legi generali dari Undang-undang lainnya terhadap kasus-kasus yang menyangkut pemberitaan atau karya jurnalistik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/11/2021).
Apalagi Nuh mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik terkait dan menjelaskan bahwa kasus tersebut termasuk dalam pelanggaran kode etik jurnalistik.