WahanaNews.co, Jakarta - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan handphone dalam kasus aparat tidak netral, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/2/2024) pekan depan.
Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrifa mengatakan pihaknya siap menghadapi sidang perdana tersebut.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Finsensius juga menyebut pihaknya akan membawa seluruh barang bukti yang dimiliki untuk menghadapi sidang praperadilan.
"Sidang (praperadilan) perdana hari Senin ya, kami siapkan semua bukti yang ada," kata Finsensius saat dihubungi, Sabtu (17/2/2024).
Terpisah, pihak Polda Metro Jaya selaku tergugat juga menyatakan siap dan akan hadir dalam sidang praperadilan tersebut.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Siap hadir (sidang perdana) dan sudah kami persiapkan," ucap Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata.
Sebelumnya, Aiman melayangkan gugatan praperadilan itu pada Selasa, 6 Februari 2024 dan teregister dengan nomor perkara: 25/pid.pra/2024/PN.JKT.SEL. Tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Dirkrimsus Cq penyidik Polda Metro Jaya.
"Kita meminta dalam penyitaan HP kami memohonkan di dalam praperadilan ini. Kita akan uji bersama apakah penyitaan barang bukti itu sudah sesuai prosedur atau tidak," kata Direktur hukum & kajian Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy di PN Jaksel, Selasa (6/2).
Selain gugatan praperadilan, Aiman sebelumnya juga telah melaporkan dugaan pelanggaran terkait penyitaan HP miliknya ke Propam Polri.
Aiman menilai terdapat pelanggaran yang dilakukan penyidik saat menyita HP miliknya ketika sedang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membantah ada dugaan pelanggaran seperti yang dilaporkan Aiman.
Kata dia, tindakan penyidik menyita HP milik Aiman sudah sesuai prosedur dan termasuk dalam upaya pengumpulan barang bukti.
"Tindakan penyidik untuk menyita alat komunikasi berupa HP milik saudara Aiman Witjaksono sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/2/2024).
[Redaktur: Sandy]