Selain gugatan praperadilan, Aiman sebelumnya juga telah melaporkan dugaan pelanggaran terkait penyitaan HP miliknya ke Propam Polri.
Aiman menilai terdapat pelanggaran yang dilakukan penyidik saat menyita HP miliknya ketika sedang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membantah ada dugaan pelanggaran seperti yang dilaporkan Aiman.
Kata dia, tindakan penyidik menyita HP milik Aiman sudah sesuai prosedur dan termasuk dalam upaya pengumpulan barang bukti.
"Tindakan penyidik untuk menyita alat komunikasi berupa HP milik saudara Aiman Witjaksono sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.