Apabila pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua sebagai tersangka SYL tidak mengindahkan atau mangkir dari panggilan atau diduga bersembunyi, lanjut dia, itu perlu dilakukan penangkapan.
"Akan tetapi, kalau tidak, ya, sebenarnya komunikasi sudah berlangsung dengan baik. Kalau apa yang dilihat di pemberitaan bahwa Jumat, SYL mau datang pemanggilan yang ditunggu saja. Kalau Jumat enggak datang sesuai dengan janji, ya, bisa ditangkap. Kenapa harus buru-buru?" ujarnya.
Baca Juga:
Buntut Pendongkelan Ketua Umum PMI, JK Laporkan Agung Laksono ke Polisi
Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10) sekitar pukul 19.16 WIB dengan kondisi tangan diborgol.
Dengan dikawal polisi menggunakan tiga mobil, Syahrul Yasin Limpo masuk melalui lobi Gedung KPK mengenakan topi dilengkapi rompi dan masker.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu menaiki salah satu dari tiga mobil rombongan yang masuk ke Gedung KPK.
Baca Juga:
Sidang Pleno Munas PMI, Minta Jusuf Kalla Pimpin Kembali 2024-2029
Setelah turun dari mobil, politikus Partai NasDem itu langsung digiring petugas keamanan KPK untuk menaiki tangga Gedung KPK.
KPK pada hari Rabu (11/10/2023) mengumumkan penetapan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data, kata kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL.