WahanaNews.co | Kabareskrim
Polri Komjen Pol Agus Andrianto membeberkan fakta baru terkait kasus 3 anggota
Polda Metro Jaya terduga Unlawful Killing ke 4 laskar FPI pengawal Habib
Rizieq.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
Agus mengatakan, saat gelar perkara terdapat salah satu
terlapor yang merupakan anggota Polda Metro Jaya tersebut kecelakaan.
"Saat gelar perkara saya mendapat informasi kalau salah satu
meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/3).
Agus belum menjelaskan secara detail laporan yang
diterimanya. Ia menyerahkan ke penyidik.
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
"Silakan tanya ke penyidik," ujar Agus.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara
dalam kasus 3 anggota Polda Metro Jaya terduga Unlawful Killing ke 4 pengawal
Habib Rizieq.
Kasus tersebut juga telah naik dari status penyelidikan ke
penyidikan yang diputuskan pada 3 Maret 2021.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dari
semua rangkaian proses hukum tersebut penyidik telah memiliki cukup bukti untuk
penetapan tersangka. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.