WAHANANEWS.CO, Jakarta – Terkait kasus dugaan pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi.
Termasuk Kepala Desa Kohod Arsin dan sejumlah pihak dari kementerian maupun instansi terkait.
Baca Juga:
Terkait Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Istri Kades Kohod Ikut Diperiksa
"Sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang. Dari 44 saksi itu di samping warga desa kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita sudah periksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Senin (10/2) melansir CNN Indonesia.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kades Kohod, Arsin. Dari penggeledahan polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 263 warkah tanah.
Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.
Baca Juga:
Dugaan Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Bakal Gelar Perkara Hari Ini
"Bareskrim juga menyita 263 warkah tanah untuk diuji di Laboratorium Forensik," ungkap Djuhandhani.
Djuhandhani menegaskan telah memeriksa Asrin yang sempat mangkir dari panggilan Bareskrim.
"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa," ungkapnya.