WahanaNews.co | Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Jenderal Yosua, tak menyangka dirinya bakal dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Baginya, putusan itu adalah bukti keluhuran para hakim yang mengedepankan nurani dalam putusannya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Hal itu disapaikan Richard saat dialog dengan KOMPAS TV, di Rutan Bareskrim Polri dalam program eksklusif Rosi dengan tema "Berani Jujur Richard Eliezer", pada Kamis (9/3/2023) malam.
Selama persidangan Richard hanya berserah kepada Tuhan agar mendapat hukuman yang adil atas pengakuan dan kejujurannya membongkar peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tidak pernah sedikit pun Richard memikirkan akan mendapat vonis 1,5 tahun penjara. Bahkan saat dirinya mengungkap fakta sebenarnya peristiwa penembakan Yosua, Richard sudah siap menerima risiko dan konsekuensi.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Tidak pernah terpikirkan di saya bahwa akan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Tapi saya bersyukur, majelis hakim menjatuhkan vonis dengan hati nurani," ujar Richard, melansir Kompas TV, Jumat (10/3/2023).
Selain kemuliaan majelis hakim, Richard menilai dukungan dan doa masyarakat dan tim penasihat hukum turut andil dalam menegarkan dirinya untuk berkata jujur dipersidangan.
Alhasil dukungan, doa semua pihak dan kerja keras tim pengacara dapat meyakinkan hakim bahwa setiap keterangan yang diberikan Richard di persidangan adalah fakta sebenarnya di balik skenario Ferdy Sambo menutupi kematian Brigadir Yosua.
"Dengan vonis ini saya dan keluarga merasa lega, karena saya masih ada harapan untuk memperbaiki masa depan saya. Karena saya juga merupakan tulang punggung keluarga," ujar Richard.
Ichad, sapaan akrab Richard Eliezer yang awalnya dikenal dengan Bharada E ini kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri cabang Salemba.
Ia menjalani hukuman pidana 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eksekusi Icad ke lembaga pemasyarakatan dilakukan Kejaksaan Agung pada Senin (27/2/2023), atau 12 hari setelah vonis dibacakan pada Rabu (15/2).
Richard Eliezer kini menjalani masa pidana 1 tahun 6 bulan di Rutan Bareskrim Polri, sejak 27 Februari 2023.
Menjadi warga binaan membuat Icad, sapaan karab Richard Eliezer, mengulas kembali pelajaran kuliah yang terbengkalai saat bertugas.
Jeruji besi Rutan Bareskrim tidak menghalangi Icad menimba ilmu. Waktunya dihabiskan untuk membaca. Bahkan, dia juga tengah mempersiapkan diri untuk menyusun skripsi.
Menilik Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud), Richard Eliezer merupakan mahasiswa Program Studi Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik Pelopor Bangsa, Depok, Jawa Barat.
Richard Eliezer merupakan mahasiswa angkatan 2020 dan telah menyelesaikan sebanyak 100 Satuan Kredit Semester (SKS) per tahun 2022 semester ganjil.
"Sehari-hari saya di sini lebih banyak membaca buku, terus sekarang saya masih dalam tahap untuk belajar mencoba membuat skripsi. Kemarin kan kuliah saya sempat tertunda, jadi pelan-pelan saya belajar buat skripsi," ujar Icad. [ast/eta]