WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang kritik terhadap ucapan kasar seorang advokat kepada wartawan dalam konferensi pers kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus bergulir.
Kali ini Kongres Advokat Indonesia (KAI) ikut menyatakan penyesalan serta mengingatkan bahwa profesi advokat harus menjaga kehormatan, etika, dan kesantunan dalam setiap tindakan maupun perkataan.
Baca Juga:
KAI Jamin Keselamatan Warga, Palang Pintu Perlintasan Muara Enim Ditarget Berfungsi Tiga Bulan
Kecaman tersebut muncul setelah pernyataan seorang advokat senior berinisial HPH yang saat itu menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, menuai sorotan luas.
Dia dinilai merendahkan wartawan dalam forum resmi yang disaksikan publik dan diberitakan berbagai media di dalam maupun luar negeri.
Salah satu ucapan yang memicu reaksi keras adalah kalimat "Lu punya otak ga sih?" yang dilontarkan kepada wartawan saat sesi konferensi pers sehingga memancing kecaman dari insan pers, organisasi wartawan, hingga aksi demonstrasi di kantor HPH di kawasan Kelapa Gading.
Baca Juga:
Ketum DPP KAI Puji Dedikasi Advokat Bandung dalam Memperjuangkan Keadilan bagi Korban
Menurut Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI) Hj Siti Jamaliah Lubis SH MH, seorang advokat sebagai bagian dari profesi officium nobile seharusnya mampu menjaga tutur kata dan memberikan teladan kepada masyarakat.
“Sebagai advokat tidak boleh berkata demikian, baik tindakan maupun bertutur kata harus santun, masyarakat pasti menilai segala tindakan kita, apalagi ada kalimat semacam mengumpat kepada wartawan dengan kalimat kasar dan bernada merendahkan,” sesal Ketua Umum KAI Hj Siti Jamaliah Lubis SH MH kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa wartawan memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan demokrasi karena menjadi penyampai informasi kepada masyarakat sekaligus berkontribusi besar dalam memperkenalkan berbagai profesi, termasuk advokat, kepada publik.