“Wartawan itu profesi yang sangat mulia juga, tanpa wartawan atau media, masyarakat tidak akan mendapatkan informasi yang akurat, wartawan juga yang membesarkan advokat melalui media mereka,” tutur Kak Mia, sapaan akrab Ketua Umum KAI.
Menurutnya, apabila terdapat pertanyaan yang belum dapat dijawab dalam sebuah konferensi pers, seorang advokat tetap memiliki banyak pilihan yang lebih elegan tanpa harus menggunakan kata-kata yang bernada menghina atau merendahkan profesi wartawan.
Baca Juga:
KAI Jamin Keselamatan Warga, Palang Pintu Perlintasan Muara Enim Ditarget Berfungsi Tiga Bulan
“Kalau ada pertanyaan yang belum bisa dijawab, kan bisa bilang kalau jawabannya akan disampaikan di pertemuan berikutnya, tanpa menjawab dengan mengumpat dan merendahkan wartawan, jadi harus menghormati masing-masing profesi,” ujarnya.
Selain menyoroti etika komunikasi, Kak Mia juga menyesalkan adanya pernyataan HPH yang berulang kali membawa nama Presiden dalam penyampaian argumentasinya terkait penanganan perkara hukum.
Ia menilai agenda pemberantasan korupsi merupakan salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sehingga proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi tidak semestinya dikaitkan dengan izin dari Presiden.
Baca Juga:
Ketum DPP KAI Puji Dedikasi Advokat Bandung dalam Memperjuangkan Keadilan bagi Korban
“Kalau memang ada indikasi korupsi, siapapun dia harus segera diusut, Bapak Presiden Prabowo sudah menabuh genderang perang terhadap korupsi, karenanya tak perlu ijin presiden kalau mau menangkap koruptor ataupun penyidikan kasus korupsi,” tegas Kak Mia.
Lebih lanjut, ia berpandangan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang apabila telah ditemukan bukti yang cukup.
Menurutnya, masyarakat justru patut memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum yang berani membongkar perkara-perkara besar yang berdampak luas terhadap kepentingan publik.