WahanaNews.co | Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik terhadap eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah, Selasa (27/9/2022).
Nurul memaparkan, sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Diketahui, AKBP Raindra Ramadhan Syah bakal disidang terkait dugaan pelanggaran etik pada kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Hari ini ada agenda sidang KKEP terduga pelanggar Iptu JA di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," ujarnya dalam konferensi pers.
Nurul menjelaskan sidang KKEP terhadap Raindra akan dipimpin oleh Kombes Satius Ginting dan wakil ketua Kombes Pitra Andreas Ratulangi. Selain itu, tim KKEP juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait kasus ini.
Baca Juga:
Pengacara Eliezer Sayangkan Keputusan LPSK Hentikan Perlindungan
Adapun kelima saksi tersebut merupakan AKBP Jerry Raymond Siagian, AKBP Handik Zusen, AKBP HSH, Kompol Dermawan Kristianus Zendrato, dan AKP Bhayu Vhishesha.
Raindra dinilai melanggar Pasal 13 Ayat 1 huruf dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan atau Pasal 6 Ayat q Huruf D Pasal 10 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.