WahanaNews.co | Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik terhadap eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah, Selasa (27/9/2022).
Nurul memaparkan, sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Diketahui, AKBP Raindra Ramadhan Syah bakal disidang terkait dugaan pelanggaran etik pada kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Hari ini ada agenda sidang KKEP terduga pelanggar Iptu JA di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," ujarnya dalam konferensi pers.
Nurul menjelaskan sidang KKEP terhadap Raindra akan dipimpin oleh Kombes Satius Ginting dan wakil ketua Kombes Pitra Andreas Ratulangi. Selain itu, tim KKEP juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait kasus ini.
Baca Juga:
Pengacara Eliezer Sayangkan Keputusan LPSK Hentikan Perlindungan
Adapun kelima saksi tersebut merupakan AKBP Jerry Raymond Siagian, AKBP Handik Zusen, AKBP HSH, Kompol Dermawan Kristianus Zendrato, dan AKP Bhayu Vhishesha.
Raindra dinilai melanggar Pasal 13 Ayat 1 huruf dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan atau Pasal 6 Ayat q Huruf D Pasal 10 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. [rsy]