WahanaNews.co | Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumatera Utara meminta keseriusan dan transparansi Kepala Kejaksaan Negeri Asahan untuk mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Kabupaten Asahan.
Demikian disampaikan oleh Ketua FKI-1 Sumut Syaifuddin Lbs menanggapi kasus dugaan korupsi Dana Hibah yang bersumber dari APBD Asahan TA. 2020 sudah diterima pelimpahannya dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
"Benar, surat pelimpahan dari Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sekitar bulan November 2023 yang lalu untuk proses penanganannya sudah diterima pihak Kejaksaan Negeri Kisaran karena prosesnya diserahkan pihak Kejatisu kepada Kejaksaan Negeri Kisaran," kata Syaifuddin dalam keterangan tertulisnya kepada WahanaNews.co, Jumat (16/2/2024).
Syaifuddin mengatakan sekitar jam setengah sebelas tadi saya didampingi Ketua FKI-1 Asahan Multinowan Tampubolon telah diterima dengan baik oleh Kasi Intel Kejari Asahan Aldo Marbun di ruang kerjanya.
“Intinya pihak Kejari Asahan minta waktu untuk memproses lebih lanjut atas laporan yang disampaikan oleh FKI-1 Sumut," ungkap Syaifuddin.
Baca Juga:
KPK Mulai Penyidikan Dua Kasus Dugaan Korupsi di PT Asuransi Jasindo
Ditambahkan Syaifuddin, tuntutan pihaknya selalu pelapor bahwa Kejari Asahan harus melakukan investigas di wilayah desa maupun kelurahan yang mendapat bantuan dana hibah tersebut dengan melakukan cross check langsung kebenaran laporan tersebut.
Termasuk melakukan pemeriksaan keuangan melalui PPATK, serta hal lainnya untuk membongkar kasus yang sudah lama mereka laporkan.
Dipaparkannya lagi, bukti petunjuk awal yang menjelaskan bahwa dana hibah TA. 2020 tersebut tidak tepat sasaran dan sebagian besar fiktif sudah diberikan.
“Jadi wajib diusut tuntas oleh Kejaksaan Negeri Kisaran, karena berpotensi sudah merugikan keuangan negara,” tegas Syaifuddin.
Sebagai informasi dijelaskan Syaifuddin, Bupati Asahan waktu itu Almarhum Taufan Gama Simatupang dengan Wakil Surya Bsc yang sekarang sebagai Bupati Asahan dan Sekda waktu itu Taufik Zainal Abidin Siregar yang sekarang sebagai Wakil Bupati Asahan serta Panggar DPRD Kabupaten Asahan Tahun 2020 diduga sebagai aktor utama dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tersebut.
Ditambahkannya, bahwa sesuai dengan LHP atas Laporan Keuangan Pemkab Asahan TA. 2020 No. 52.A/LHP/XVIII.MDN/05/2021, dalam pelaksanaan pemberian Dana Hibah TA. 2020 bersumber dari Dana APBD Asahan kepada kelompok-kelompok masyarakat/kelompok pengajian atau keagamaan dan perorangan diduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang serta diduga telah melakukan pembohongan kepada masyarakat Asahan.
Karena terbukti setelah tim investigasi FKI-1 Sumut bersama tim FKI-1 Asahan melakukan cross check dan investigasi ke lapangan, hasilnya sebahagian besar nama-nama kelompok yang namanya tertera dalam daftar penerima dana hibah ternyata tidak ada menerima bahkan nama-nama kelompok tersebut kebanyakan tidak ada di desa/kelurahan masing-masing.
"Lebih kurang 3 bulan, tanpa kenal lelah, saya dan tim melakukan penelusuran dan investigasi langsung ke desa-desa dan kelurahan untuk membuktikan benar tidaknya dana hibah tersebut disalurkan kepada masyarakat, nyatanya dari 20 desa dan kelurahan yang dapat kami jangkau, ada 14 kepala desa dan kelurahan yang akhirnya menyatakan secara tertulis dengan stempel basah bahwa dana hibah TA. 2020 sebahagian besar tidak sampai ke desa/kelurahan mereka dan nama-nama kelompok masyarakat tersebut sebagian besar tidak ada di desa/kelurahan mereka alias fiktif," ucap Syaifuddin.
Humas Kejatisu Yos Gernold Tarigan, Jumat (16/2/2024) memberikan keterangan lewat pesan WhatsApp kepada Syaifuddin mengatakan telah melakukan penelusuran lewat sistem dan diketahui surat laporan tersebut telah dilanjutkan ke kejari setempat untuk diproses lebih lanjut.
“Perihal dilanjutkan surat tersebut ke Kejari dikarenakan perihal yang disampaikan di surat berada di wilayah Kejari," kata Humas Kejatisu kepada awak media.
Syaifuddin pun berterimakasih kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas diprosesnya dan dilimpahkannya dugaan kasus Dana Hibah Pemkab Asahan ini ke Kejatisu.
Ia meminta Kajari Kisaran melakukan proses ini sesuai dengan bingkai hukum yang sebenarnya sekaligus meminta pihak Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk senantiasa memantau kinerja Kejari Asahan agar penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan sehingga terduga pelaku yang mereka laporkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
[Redaktur: Zahara Sitio]