WahanaNews.co | Sikap tegas dan konsistensi Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumatera Utara dalam menyuarakan dugaan korupsi di sejumlah daerah di Indonesia termasuk Dana Hibah di Pemerintahan Kabupaten Asahan mulai menemui titik terang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) kepada Ketua FKI-1 Sumut Syaifuddin Lbs pada Senin (15/1/2024) di salah satu ruangan kantor Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
Menurut pihak Jamintel tersebut, dugaan korupsi Dana Hibah yang bersumber dana APBD Asahan itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 21 Nopember 2023 yang lalu untuk proses selanjutnya.
"Jadi tuntutan kita jelas, bahwa Kejagung RI harus melakukan investigas ke wilayah Kabupaten Asahan dengan melakukan cross check langsung kebenaran laporan kami dan melakukan pemeriksaan keuangan melalui PPATK, serta hal lainnya untuk membongkar kasus yang sudah lama kita laporkan ini," kata Syaifuddin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/1/2024).
Dijelaskan Syaifuddin, beberapa bukti petunjuk awal yang menjelaskan bahwa Dana Hibah TA. 2020 tersebut tidak tepat sasaran dan sebagian besar fiktif sudah diberikan.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Kasus Pagar Laut Kades Kohod Cs Dikembalikan Kejagung
Ia meminta kejaksaan agung wajib mengusut dugaan korupsi Dana Hibah TA. 2020 ini karena berpotensi merugikan keuangan negara.
Bupati Asahan waktu itu almarhum Taufan Gama Simatupang dengan wakilnya Surya Bsc yang sekarang menjadi Bupati Asahan dan Sekda-nya waktu itu Taufik Zainal Abidin Siregar yang sekarang sebagai Wakil Bupati Asahan serta Panggar DPRD Tahun 2020 Kabupaten Asahan diduga sebagai aktor utama dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah tersebut.
Syaifuddin menambahkan sesuai dengan LHP atas Laporan Keuangan Pemkab Asahan TA. 2020 No 52.A/LHP/XVIII.MDN/05/2021, dalam pelaksanaan pemberian Dana Hibah TA. 2020 bersumber dari Dana APBD Asahan kepada kelompok-kelompok masyarakat/kelompok pengajian atau keagamaan diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dan telah melakukan pembohongan kepada masyarakat Asahan, karena setelah di cross check ke lapangan, sebagian besar nama-nama kelompok yang tertera namanya dalam daftar penerima ternyata tidak ada menerima bahkan nama-nama kelompok tersebut kebanyakan tidak ada di desa/kelurahan masing-masing.