WahanaNews.co | Diduga untuk mengelabui media dalam melaksanakan fungsi sosial kontrolnya, plang proyek rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 010083 tidak terpasang di seputaran lokasi pengerjaan yang dikerjakan oleh CV. Media Surya Felixindo, pada Rabu (6/12/2023).
Berulang kali media menyambangi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) SDN 010083 untuk menanyakan perihal tersebut, namun tidak menemukan informasi terkait plang proyek rehabilitasi ruang kelas UPTD SDN 010083 Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat itu.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Mirisnya lagi, Kepala UPTD SDN 010083 pun tidak pernah bisa dijumpai di kantornya.
Konfirmasi lewat WhatsApp kepada Kadis Pendidikan Kabupaten Asahan Supriyanto, Rabu (6/12/2023) untuk menanyakan sumber anggaran rehab gedung dan pagar serta siapa pelaksananya, hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan jawaban alias bungkam seribu bahasa.
Menanggapi hal ini, Ketua Front Komunitas Indonesia Satu Provinsi Sumatera Utara (FKI-1 Sumut), Syaifuddin Lbs, SE yang saat ini berada di Jakarta, terkait rehab gedung Sekolah SDN 010083 Kisaran Kota, Kabupaten Asahan pun angkat bicara.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Menurut pria yang kerap dipanggil Bung Syaifuddin itu, tidak selayaknya pengerjaan proyek yang menggunakan uang negara tidak memiliki papan atau plang nama proyek.
Besar ataupun kecil anggaran untuk proyek itu, kata dia, tetap harus dibuat dan dipampangkan karena itu wajib sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Untuk diketahui, pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d). Jika ini tidak dilakukan berarti tidak ada transparansi publik dan sudah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) itu,” tegas Bung Syaifuddin.