WahanaNews.co | Sejumlah proyek stategis nasional yakni pembangunan jalan tol di Indonesia masih menyisakan polemik di tengah masyarakat.
Mayoritas di antaranya terjerat oleh permasalahan pembebasan lahan yang tidak sesuai keadilan.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura
Pembebasan lahan merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam realisasi fisik pembangunan jalan tol.
Penyelesaian tahapan ini menjadi tantangan baru dalam pengerjaan proyek, bahkan bisa berakibat pada tertundanya penyelesaian proyek.
Dua jalan tol Trans Sumatera baru-baru ini telah menyelesaikan pembangunan konstruksinya.
Baca Juga:
Pak Jokowi, Proyek Tol Kuala Tanjung-Indrapura Masih Bermasalah
Bahkan, pemerintah bersama Badan Usaha Jalan Tol dan seluruh stakeholder terkait telah menyelesaikan kegiatan Uji Laik Fungsi pada kedua jalan tol, hingga saat ini belum juga difungsikan.
Kedua jalan tol trans Sumatera itu adalah Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi 1 Indrapura-Lima Puluh sepanjang 15,6 Km dan Seksi 1 Tebing Tinggi-Indrapura dan sebagian Seksi 2 sepanjang 28,3 Km.
ULF dilaksanakan untuk memastikan apakah semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol tersebut sudah sesuai dengan standar managemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.