WahanaNews.co | Penyelenggaraan pengadaan tanah apalagi untuk jalan tol, tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.
Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus memperhatikan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Hal ini disampaikan oleh Syaifuddin Lubis, Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKi-1) Provinsi Sumatera Utara, organisasi yang diberikan kuasa oleh keluarga Ferry Napitupulu, orang yang sampai detik ini belum mendapatkan ganti rugi lahan yang berkeadilan untuk pembangunan ruas tol Kuala Tanjung-Indrapura.
"Saya sengaja berangkat dari Jakarta hari Selasa sore kemarin sembari menunggu jawaban Dirjen Pengadaan Tanah dan Dirjen Bina Marga yang konon sudah didisposisi, setelah mendengar informasi bahwa pak Jokowi Presiden RI datang ke Sumatera Utara dengan salah satu agendanya akan meresmikan jalan tol yang ada di Kabupaten Batubara dan Pematang Siantar," kata Syaifuddin di kediaman Fery Napitupulu, dalam pesan singkat kepada WahanaNews.co, Rabu (7/2/2024).
"Kemarin sudah saya sampaikan di media ini, silahkan pak Presiden meresmikan jalan tol ini, kami tidak menghalangi, tapi selesaikan dahulu pembayaran tanah saudara Fery dengan harga yang sesuai dan berkeadilan. Karena tanah saudara Fery ini bukan tanah garapan atau tanah tak bertuan, sertifikatnya jelas. Jangan karena alasan untuk kepentingan umum, panitia pembebasan lahan seenak perutnya saja menetapkan harga. Memang ini untuk kepentingan umum, tapi kepentingan umum yang berbayar dan orientasinya bisnis," tegas Syaifuddin menambahkan.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
Menurut Syaifuddin, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berkewajiban mengutamakan kesejahteraan warganya karena prinsip pembangunan demi kepentingan umum ditujukan untuk menambah kesejahteraan semua masyarakat, bukan mengurangi kesejahteraan yang sudah ada dan membuat rakyatnya sengsara.
Pemerintah daerah berkewajiban menjamin penilaian ganti kerugian dalam pengadaan tanah berdasarkan prinsip keadilan, kemanfaatan, kesepakatan dan keberlanjutan.
"Mana suara Gubernur Sumut, mana suara Bupati Batubara, mana suara wakil rakyat yang terhormat, kok diam saja melihat rakyatnya menderita? Bagaimana kalau penzholiman ini terjadi di keluarga bapak-bapak yang terhormat? Apa mau diperlakukan seperti ini?" cecar Syaifuddin.