WahanaNews.co | Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Tangerang, Asep Sunandar membantah terjadinya praktik jual-beli kamar Lapas.
Bahkan, dirinya kaget terkait adanya kabar yang diutarakan oleh seorang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dipimpinnya itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca Juga:
48 Napi Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Asep mengutarakan, dirinya masih baru menjabat sebagai Kalapas Kelas I A Tangerang dan belum mengetahui hal tersebut. Kendati demikian, sambung Asep, pernyataan Rian Santoso dalam persidangan bukan didasari dari dirinya sendiri.
"Dia sendiri (Rian, Red) saja tidak mengalami. Itu dia bilang begitu saat di Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan keterangan dari temannya," sebutnya, belum lama ini.
Asep menjelaskan, dirinya telah memanggil dan mengklarifikadi Rian. Ternyata, jika Rian yang kini tidak mendekam di Blok C sempat mengutarakan ada jual-beli kamar blok tersebut dengan harga Rp1-2 juta. Terkait adanya permintaan ditempat barunya sekarang, tidak ada pungutan biaya yang diterimanya.
Baca Juga:
Bersih-bersih di Lapas Sumedang, Petugas Gabungan Gencar Sita Barang Terlarang
"Rian itu sudah tidak ada di Blok C, tapi sekarang dia di Blok F. Dan kata Rian pun, di Blok F tidak ada pungutan," kilahnya.
"Kami tidak mengintimidasi yang bersangkutan, silakan saja berbicara apa adanya. Kalaupun umpamanya mungkin ada oknum-oknum di antara mereka, ingin menambah menu makan, jajan, segala macam, itu kami tidak tahu. Ada iuran-iuran, mungkin di antara mereka, sering kali kami temukan di beberapa lapas seperti itu," sambung Asep.
Namun, Asep ragu saat ditanya dugaan praktik jual-beli kamar itu terjadi sebelum dirinya menjabat Kalapas Klas I A Tangerang.
"Iya mungkin dulu, karena kan bicara dalam persidangan itu kan terkait dengan kejadian sebelum saya masuk. Kalau sekarang yang bersangkutan (Rian, Red) ada di Blok F saat saya masuk," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang kasus dugaan kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang yang menelan korban 49 tewas dan 72 narapidana luka-luka menguak fakta baru. Pasalnya, saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang membeberkan adanya dugaan praktik jual-beli kamar tahanan pada Lapas tersebut.
Terlontarnya pernyatan tersrbut saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangeranf, R Aji Suryo dan didampingi hakim anggota Ismail serta Elly Istianawati bertanya kepada saksi Rian Santoso, seorang narapidana, bahwa sudah berapa lama mendekam di aula Blok C2, lokasi yang terbakar di Lapas Kelas I A Tangerang.
"Sudah berapa lama di aula?" tanya R Aji, Selasa (8/2/2022).
"Tiga bulan," jawab Rian. [qnt]