WahanaNews.co | Komnas HAM menantang Kamaruddin Simanjuntak, untuk membuktikan, peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi (PC) merupakan kebohongan publik.
Komnas meminta kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan bukti sebaliknya.
Baca Juga:
Kamaruddin Geram PC Tidak Ditahan, Alasan Kemanusiaan Dianggap Tak Masuk Akal
"Silahkan KS (Kamaruddin Simanjuntak) memperlihatkan bukti sebaliknya," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Senin (5/9/2022).
Dasar Komnas HAM menyatakan adanya dugaan pelecehan seksual berdasarkan keterangan para saksi, pendamping psikologi Putri Candrawathi dan kasus itu masuk BAP berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan untuk ditelisik.
"Dugaan itu didasarkan keterangan saksi/korban yakni PC, KM, RR, dan Susi. Juga dua ahli psikologi yang mendampingi selama ini. Kasus kekerasan seksual juga masuk di BAP, di dalam rekonstruksi dan berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Akan Terbuka di Pengadilan, Kamaruddin: Telat!
Sebagai informasi, Komnas HAM menduga peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi terjadi di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.
"Maka langkah pendalaman dugaan ini dengan melibatkan ahli-ahli lain dari lembaga yang resmi adalah jalan bagi objektivikasi atas dugaan tersebut," tegasnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.