WahanaNews.co | Kamarudin Simanjuntak Pengacara Keluarga Brigadir J geram terhadap alasan dari kepolisian yang tak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meskipun sudah berstatus tersangka.
Sebelumnya, Ketua Tim Gabungan Khusus Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto menyampaikan, bahwa penahanan tersangka pembunuhan berencana, Putri Candrawathi Sambo, tak dilakukan oleh penyidik karena alasan kemanusian.
Baca Juga:
Terbukti Bunuh Yosua dan Divonis Mati, Begini Ekspresi Ferdy Sambo
Tim penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, melihat alasan objektif untuk tetap membiarkan Putri Sambo di rumah, dengan status terkena wajib lapor selama dua kali dalam waktu sepekan.
Menanggapi itu, Kamaruddin menganggap bahwa alasan kemanusiaan hanya akal-akalan yang dibuat.
Kamaruddin lalu membandingkan para tersangka lain di seluruh Indonesia yang tetap ditahan saat melakukan tindak pidana pembunuhan
Baca Juga:
Tuntutan JPU Dirasa tidak Pantas, Ormas Pemuda Batak Bersatu Gelar Aksi Damai di PN Jakarta Selatan
"Seluruh Indonesia dari yang ditahan itu manusia, bukan hewan. Jadi tidak ada alasan karena kemanusian," ujar Kamaruddin di Kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Kamaruddin menjelaskan, soal alasan kemanusian tidak ditahannya Putri Candrawathi, harus adil untuk semua orang.
"Ini negara Indonesia, negara hukum, semua padahal rutan lain, semua manusia. Negara Indonesia negara hukum, dan semua orang dianggap sama manusia," ujar Kamaruddin.