WahanaNews.co, Jakarta – Pemilu Serentak 2024, pemerintah membatasi hak cuti bagi menteri aktif Kabinet Indonesia Maju yang ikut berkampanye, sebanyak sehari dalam sepekan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023.
Hal itu dikonfirmasi oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Jumat, (24/11/2023) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Panwaslucam Meranti Gelar Apel Siaga Pada Masa Tenang Pemilu Serentak 2024
"Ya, kan sekarang sudah ada peraturan yang baru," kata Ari Dwipayana.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Peraturan tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tanggal 21 November 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Baca Juga:
Kapolri Ajak Warga DIY Jaga Persatuan di Tengah Momentum Pemilu 2024
Pada Pasal 36 PP tersebut dijelaskan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan pada masa kampanye pemilu.
Sementara itu, hari libur merupakan hari bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.
Pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) diatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye.