“Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi,” ujar Fransiskus dalam keterangan tertulis usai putusan tersebut keluar, Selasa (18/3).
Diwartakan sebelumnya, Sayid Iskandarsyah menggugat secara perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya ke PN Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Kasus Suap Putusan Lepas Korupsi CPO Kejagung Tetapkan 4 Tersangka
Ia menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap.
Selain itu, Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai tergugat. Mereka merupakan tergugat 2—10 dalam perkara tersebut.
Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 menimbulkan kerugian materiel dan imateriel bagi dirinya selaku penggugat.
Baca Juga:
Usai Putusan Inkrah, KPK Bakal Jebloskan SYL ke Penjara
Kerugian materiel itu menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut senilai Rp1,77 miliar serta berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-hak Said sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100 juta.
Sementara itu, kerugian imateriel yang disebutkan senilai Rp100 miliar. Dengan demikian, total nilai gugatan Sayid berjumlah Rp101, 87 miliar.
Di luar itu, Sayid menuntut agar anggota DK PWI atau tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara tersebut senilai Rp5 juta per hari.