WahanaNews.co | Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM kurang lebih 12 jam di Menteng, Jakarta Pusat.
Penyidik Bareskrim Polri keluar dari kantor Ditjen EBTKE pada pukul 20.50 WIB, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
Tim penyidik membawa pulang satu koper berwarna hitam dan sebuah boks kontainer berukuran besar yang sudah ditutup rapat dengan pita perekat.
Kasubdit I Dit Tipikor Bareskrim polri, Kombes Pol Ahmad Sulaiman mengatakan bahwa tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik, seperti komputer dan HP.
Alat bukti dari hasil penggeledahan tersebut akan dipelajari lebih jauh untuk melihat kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian ESDM. Kini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM
“Kita mengamankan ada dokumen, kemudian ada barang bukti elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana, ada PC (komputer), handphone, hal detail saya pikir nanti ya,” ujar Ahmad Sulaiman saat ditemui di lokasi.
Pantauan media, tim penyidik Bareskrim Polri menggunakan lima mobil meninggalkan kantor Ditjen EBTKE yang terletak di Jalan Pegangsaan Timur, Menteng, Jakarta Pusat, pada pada pukul 20.52 WIB.
Tim bareskrim diketahui masuk di gedung Ditjen EBTKE pada pukul 09.30 WIB atau Kamis pagi tadi.