WahanaNews.co | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat memperkenalkan Penggunaan SERASI (Sentra Pelaporan Imigrasi) dalam rapat Optimalisasi Pelaporan Orang Asing di Wilayah Kota Adminitrasi Jakarta Barat, yang berlangsung di Aston Kartika Grogol & Conference Center Hotel, Rabu (25/10/2023).
Penggunaan aplikasi SERASI itu disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum Dan HAM DKI Jakarta, Sandi Andaryadi saat melakukan sesi tanya jawab kepada peserta rapat.
Baca Juga:
Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi
SERASI untuk meningkatkan pengawasan dan mempermudah pelaporan orang asing dan mengintegrasikan masyarakat dalam pengawasan orang asing.
SERASI merupakan aplikasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang sebelumnya hanya dapat diakses melalui website kini telah mengalami pembaruan sistem dengan menggunakan fitur scan QR Code pada Cap Izin masuk Orang Asing yang kemudian datanya langsung disimpan pada aplikasi SERASI berbasis QR Code.
Aplikasi SERASI mobile dapat diunduh di Play Store dengan Keyword (Pelaporan Orang Asing).
Baca Juga:
Imigrasi Soekarno Hatta Gelar Operasi Jagratara Tahap lll di Cengkareng dan Kalideres
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Imigrasi meminta Pelaporan Orang Asing dari setiap pemilik/pengurus tempat penginapan dan perorangan yang memberikan kesempatan menginap bagi orang asing kepada kantor imigrasi setempat melalui aplikasi tersebut dalam waktu 1x24 jam sejak orang asing tersebut mulai menginap.
Dalam aplikasi ini, yang dimaksud dengan 'tempat penginapan' antara lain hotel, apartemen, mess perusahaan, losmen, guest house, villa, tempat kos, rumah kontrakan, dan jenis penginapan lainnya yang bersifat komersil atau merupakan fasilitas akomodasi milik perusahaan.
Sedangkan yang dimaksud dengan 'tempat tinggal' adalah akomodasi milik perorangan yang bersifat nonkomersil selain jenis tempat penginapan sebagaimana disebutkan sebelumnya.