Berdasarkan jejak lintasannya, kapal tersebut berangkat dari Sri Lanka. Tidak teridentifikasi bendera apa yang digunakan oleh kapal itu. Namun, jelas tidak terdaftar sebagai kapal ikan Indonesia.
"Dengan demikian, intrusi kapal tersebut mengindikasikan adanya illegal fishing yang dilakukan di ZEE Indonesia," tulis IOJI.
Baca Juga:
Laut Natuna Utara Kepri Digempur Kapal Ikan Asing, Bakamla Tangkap Awak Vietnam
Lebih lanjut, IOJI juga mendeteksi sejak 4 hingga 13 Oktober 2021, ada empat kapal ikan milik perusahaan Tiongkok di Laut Natuna Utara, yakni, Lu Qing Yuan Yu 155 (IMO. 8529454); Lu Qing Yuan Yu 156 (IMO. 8529478); Lu Qing Yuan Yu 159 (IMO. 8529507) dan Lu Qing Yuan Yu 160 (IMO. 8529519).
Keempat kapal tersebut terdaftar di Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) sebagai kapal berbendera Kenya dengan alat tangkap purse seine dan bobot 493 GT.
IOJI menyatakan empat kapal tersebut dioperasikan oleh Ziegen Enterprises Limited dan dimiliki oleh perusahaan Tiongkok bernama Qingdao Yuantong Pelagic Fisheries Company Ltd yang berdomisili di Kenya.
Baca Juga:
Nelayan Terintimidasi Kapal Asing, Bupati Natuna Minta TNI AL dan Pemerintah Turun Tangan
"Empat kapal tersebut beroperasi dengan pola berpasangan, Kapal Lu Qing Yuan Yu 155 berpasangan dengan kapal Lu Qing Yuan Yu 156, sedangkan kapal Lu Qing Yuan Yu 159 berpasangan dengan kapal Lu Qing Yuan Yu 160," tulis IOJI.
Menurut IOJI, armada Kapal Ikan Luqingyuanyu 160 berangkat dari Mombasa, Kenya pada 25 Maret 2021 untuk menuju fishing ground di Samudera Hindia. Pada 29 September 2021, kapal lalu meninggalkan fishing ground dan berlayar memasuki Selat Malaka.
Kemudian sesampainya di wilayah ZEE Indonesia Laut Natuna Utara pada 04 Oktober 2021, armada kapal tersebut mengurangi kecepatannya dan bergerak meninggalkan lintasan lurusnya dan bertahan di LNU selama 9 hari.