Status tersangka itu kemudian digugurkan atau SP3 oleh polisi, karena HAS tewas sesaat setelah peristiwa tabrakan itu.
Di sisi lain, penyidik menilai Eko berada di jalur yang benar saat mengemudikan kendaraannya. Karenanya, Eko pun tak ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Kapolri Mutasi Besar-besaran, Kabaintelkam, Kapolda, dan Dirtipideksus Diganti
"Karena hak utama jalan (milik) Pak Eko, jadi dia (Eko) tidak merampas hak jalan orang lain. Karena berada di lajurnya dan sah jalannya sesuai ukurannya, berada di hak utama jalannya," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Jumat (27/1).
Terkait kasus ini, Latif mengatakan kepolisian mempersilakan pihak keluarga HAS untuk mengajukan praperadilan jika tak puas dengan hasil penyelidikan asal memiliki bukti baru.
"Dalam proses ini kalau pihak sana (keluarga HAS) belum puas bisa mengajukan praperadilan," ujarnya. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.