Nama AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi perhatian publik setelah mencuatnya kasus narkoba yang menjerat AKP Malaungi selaku Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka.
AKBP Didik diduga terlibat dalam perkara tersebut dengan menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Baca Juga:
Pendaki Asal Brasil Terjatuh di Gunung Rinjani, SAR Temukan dalam Kondisi Meninggal
Dalam proses penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pihak yang menjadi sumber kepemilikan sabu-sabu seberat 488 gram yang dikuasai AKP Malaungi.
Barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan saat penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam kasus narkoba, Polda NTB pada Senin (9/2/2026) juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga:
Terkait Kematian Anggota di Gili Trawangan, Polda NTB Pecat Dua Perwira
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.