WahanaNews.co | Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran di bawahnya
segera menyelesaikan kasus bentrok antara polisi dengan Laskar FPI di jalan tol
Jakarta-Cikampek Km 50 yang terjadi pada Desember 2020.
Arahan itu disampaikan Listyo dalam
Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 yang digelar pada Selasa (16/2/2021).
Baca Juga:
Tragedi KM50, Pakar Menilai Harusnya Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Dituntut 15 Tahun
"Terkait kasus yang menjadi
perhatian publik seperti Km 50 segera diselesaikan," kata
Listyo dalam arahannya.
Dia mengatakan perkara tersebut harus
diselesaikan sesuai dengan rekomendasi dan temuan Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM).
Selain itu, Listyo juga mengungkit
penanganan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat mantan
pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dan beberapa rekannya.
Baca Juga:
Viral Ancaman Bahar bin Smith: Khianati Habib Rizieq, Saya Habisi Kalian!
Dia menekankan agar kasuskasus yang
menarik perhatian publik itu harus sigap dirampungkan.
"Karena sudah ada rekomendasi
dari Komnas HAM, jadi tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi
tersebut," ujarnya.
Bareskrim baru menerima sejumlah
barang bukti dari Komnas HAM terkait investigasi insiden Km 50 tersebut hari ini.
Barang bukti itu, nantinya akan
dipelajari oleh penyidik untuk mendukung penyelidikan yang dilakukan.
"Nanti kita akan pilah, tujuannya
untuk mendukung penyidikan yang sedang kita lakukan membuat terang," kata
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi
kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Andi menuturkan ada tiga jenis barang
bukti yang diterima pihaknya.
Nantinya barang bukti yang sudah
dipilah itu akan digabungkan dengan alat bukti yang sudah dimiliki penyidik
sebelumnya.
Sebagai informasi, hasil investigasi
Komnas HAM yang dirilis pada 7 Desember 2020 lalu itu menyimpulkan petugas
polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 orang anggota laskar tanpa upaya
mencegah kematian dalam bentrokan.
Komnas HAM juga merekomendasikan agar
kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan
pidana.
Terkait kasus ini, Presiden RI Joko
Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti hasil
investigasi Komnas HAM tersebut. [dhn]