WahanaNews.co, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta publik bersama-sama untuk mengikuti proses hukum Firli Bahri yang sedang berjalan.
Kapolri mengungkapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Mabes Polri mempunyai alasan subjektif sehingga belum menahan Komisioner KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
"Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subjektif," ujar Listyo usai menghadiri agenda perjanjian kerja sama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023) melansir CNN Indonesia.
"Namun, kemudian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik, saya kira semuanya tetap berproses, dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," lanjut Listyo.
Koordinasi dan supervisi
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menjelaskan kerja sama dimaksud meliputi bidang koordinasi dan supervisi dalam penanganan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Melalui Kabareskrim dan Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK menandatangani perjanjian kerja sama dalam kaitannya dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan tindak pidana korupsi," kata Nawawi.
"Penandatanganan ini dilakukan pada hari ini, sejauh ini kita masih melihat pelaksanaan di lapangan terkait dengan koordinasi dan supervisi. Ini dari segala temuan yang kita peroleh di lapangan kemudian coba kita kemas dalam satu perjanjian kerja sama," tandasnya.
Sementara itu, Listyo memandang penting kerja sama yang baru saja ditekennya tersebut. Ia menilai hal itu dalam rangka meningkatkan sinergitas antarkedua lembaga.
"Hal ini menjadi penting sebagai bentuk untuk terus meningkatkan sinergitas yang selama ini sudah terbangun karena KPK dan Polri telah ada nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang supervisi. Ini merupakan bagian dari nota kesepahaman yang sudah ada," ucap Listyo.
Kasus Firli
Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pada lusa, Rabu (6/12), Firli dijadwalkan kembali diperiksa.
Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
[Redaktur: Alpredo Gultom]