WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perdebatan soal masa depan institusi Polri akhirnya menemukan titik terang setelah seluruh fraksi di Komisi III DPR RI sepakat menutup pintu wacana menjadikan Polri sebagai kementerian.
Komisi III DPR RI memutuskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian dalam Rapat Kerja bersama Polri yang digelar Senin (26/1/2025).
Baca Juga:
Kapolri Respons Draf Perpres TNI Antiteror, Soroti Batas Kewenangan
Keputusan tersebut dituangkan dalam delapan poin rekomendasi DPR yang bersifat mengikat, dengan salah satu poin utama menegaskan kembali kedudukan Polri di bawah Presiden Republik Indonesia.
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Dalam rapat tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara terbuka menyatakan penolakan jika Polri ditempatkan di bawah kementerian.
Baca Juga:
Polri di Bawah Presiden: Anggota DPR Nilai Amanat Reformasi 1998
“Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal,” ujar Listyo.
Ia menjelaskan posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden membuat institusi tersebut bisa bergerak cepat tanpa hambatan birokrasi.
“Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian, kementerian, ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya,” sambungnya.
Seluruh delapan fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan sikap sejalan agar Polri tetap berada di bawah Presiden.
Dari Fraksi PDI Perjuangan, Ketua Kelompok Fraksi PDIP Komisi III DPR Safaruddin menekankan reformasi Polri harus menyentuh perubahan kultur, bukan struktur kelembagaan.
“Kita lihat bergulirnya reformasi Polri di Komisi III juga ada, tim panja reformasi Polri, saya dari Komisi III mengharapkan adanya perubahan-perubahan yang dilakukan Polri khususnya masalah kultur,” kata Safaruddin.
Ia menegaskan perubahan tidak menyasar sistem pemilihan Kapolri maupun kedudukan Polri dalam struktur pemerintahan.
“Oleh karena itu, kami dari Fraksi PDI Perjuangan mendukung Polri pemilihan Kapolri melalui Komisi III DPR dan mendukung Polri tetap di bawah langsung oleh Bapak Presiden RI,” ujarnya.
Dukungan serupa datang dari Fraksi Partai Golkar yang menyebut posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat reformasi.
“Terakhir harapan kita dari Fraksi Partai Golkar, Polri tetap harus di bawah Bapak Presiden langsung, ini amanat undang-undang, amanat reformasi,” kata Ketua Kelompok Fraksi Golkar Komisi III DPR RI Rikwanto.
Fraksi PKB juga menegaskan dukungannya sambil menyinggung peran Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dalam pemisahan Polri dari ABRI.
“Gus Dur berani terbuka melawan elite militer waktu itu, pada akhirnya muncul TAP MPR ini yang memposisikan Polri di bawah Presiden dan dipisahkan dengan ABRI,” ujar Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi III DPR RI Abdullah.
Ia menegaskan PKB akan berdiri paling depan menjaga ketentuan tersebut.
“Partai Kebangkitan Bangsa selalu terdepan untuk mendukung kepolisian di bawah Presiden dan dipilih oleh DPR,” ucapnya.
Fraksi Partai Demokrat menilai posisi Polri saat ini sudah tepat dan harus diteruskan.
“Kami berpandangan bahwa apa yang terjadi hari ini bahwa Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian sudah tepat,” kata Kapoksi Demokrat Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.
Fraksi PAN secara tegas menolak wacana Polri di bawah kementerian dengan alasan pengalaman sejarah.
“Pengalaman sejarah selama Orde Baru, Polri dijadikan alat yang represif dan bukan sebagai penjaga hukum,” ujar Kapoksi PAN Komisi III DPR RI Endang Agustina.
Ia menegaskan PAN menolak perubahan kedudukan Polri.
“Kami tidak sepakat dan menolak apabila Polri diubah menjadi kementerian,” tegasnya.
Fraksi NasDem juga menyatakan dukungan agar Polri tetap di bawah Presiden sembari mendorong perbaikan kultur institusi.
“Kami dari Fraksi NasDem setuju Kapolri tetap di bawah langsung Presiden,” kata Kapoksi NasDem Komisi III DPR RI Machfud Arifin.
Sikap serupa disampaikan Fraksi PKS yang menilai kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan kondisi paling ideal.
“Tentu saja Fraksi PKS memberikan dukungan dan melihat bahwa kondisi hari ini yang ideal adalah kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden,” ujar anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil.
Fraksi Partai Gerindra turut menegaskan dukungannya melalui Kapoksi Gerindra Komisi III DPR RI Muhammad Rahul.
“Fraksi Gerindra mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden,” jawab Rahul saat dikonfirmasi Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
“Oke, kalau lupa bahaya loh itu,” timpal Habiburokhman menutup rapat.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]