WahanaNews.co, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Irjen Karyoto, disebutkan telah memberikan arahan kepada Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, untuk membuat laporan pemerasan oleh Firli Bahuri.
Arahan ini diduga muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Informasi ini tercatat dalam berkas dokumen yang diajukan oleh Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa Firli Bahuri mengajukan gugatan praeradilan terhadap Kapolda Metro Jaya, Karyoto.
"Pada hari Jumat, 24 November 2023, ke paniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan pidana telah menerima praperadilan permohonan atas nama Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Djuyamto, melansir Tempo, Senin (27/11/2023).
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa Syahrul Yasin Limpo mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke KPK berkenaan dengan rekomendasi yang diberikan oleh Irjen Karyoto pada tanggal 12 Agustus 2023, setelah kasus Syahrul Yasin Limpo diadili pada tanggal 13 Juni 2023.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Pemohon dari berbagai sumber, upaya dari saksi Syahrul Yasin Limpo dalam membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut, setelah mendapat masukan dan petunjuk dari Irjen. Pol. Karyoto yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya," demikian yang tercantum berkas praperadilan Firli Bahuri.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari adanya serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh KPK di Kementerian Pertanian yang berujung dengan ditetapkannya Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
Penyidikan yang dilakukan oleh KPK tersebut, khususnya terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula dari adanya laporan masyarakat pada sekitar 2022.
Syahrul Yasin Limpo berdasarkan laporan informasi tersebut diduga telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Saksi Muhammad Hatta.
Atas adanya dugaan korupsi itu, KPK memulai proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan pada 6 Januari 2023.
Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut kemudian dilakukan dengan mengambil keterangan dari sejumlah individu dan mengumpulkan alat bukti.
Setelah menjalankan serangkaian tindakan penyelidikan, pada 13 Juni 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan gelar perkara atau eksposisi di tahap penyelidikan.
Hasil dari gelar perkara tersebut menentukan bahwa dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian dapat diteruskan ke tahap penyidikan.
Pada tanggal 26 September 2023, KPK kemudian memulai proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023, yang dikeluarkan pada tanggal tersebut.
Akhirnya, setelah melewati serangkaian proses penyidikan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan proses penahanan.
Diduga bahwa karena adanya ketakutan Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, politikus NasDem tersebut melakukan sejumlah upaya untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka.
Berdasarkan dokumen tersebut, tindakan tersebut termasuk kemungkinan pembuatan dan/atau perintah untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang dugaan tindak pidana pemerasan terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian pada 12 Agustus 2023 yang diduga dilakukan oleh unsur Pimpinan KPK.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]