"Untuk dan tetap dikuasai oleh pemegang kas TNI Angkatan Udara," tulis gugatan itu.
Sebelumnya, KPK dan TNI membongkar dugaan korupsi pada pembelian helikopter AW-101 oleh TNI AU.
Baca Juga:
Soal Penggilan ke-2 Adik Febri Diansyah, KPK Buka Suara
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, sebagai tersangka.
PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp 514 miliar.
Namun, pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar.
Baca Juga:
Danantara Tunjuk KPK Sebagai Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas
Dalam kasus ini, Puspom TNI juga menetapkan beberapa tersangka lain.
Mereka adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara, Marsekal Pertama Fachri Adamy, selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017; Letkol TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas; Pembantu Letnan Dua berinisial SS selaku staf Pekas; Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan; dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK dan TNI juga menyita sejumlah uang sebesar Rp 7,3 miliar dari WW.