WahanaNews.co | Kuasa
Hukum Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Muchtar Arifin, menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA)
menolak kasasi Benny dalam perkara Jiwasraya tidak adil. Penolakan dari MA ini
membuat Benny tetap dihukum penjara selama seumur hidup.
"Putusan MA tidak berlandaskan kebenaran dan keadilan
terhadap klien kami Benny Tjokro," kata Muchtar kepada wartawan, Rabu
(25/8/2021).
Baca Juga:
Ini Pengaduan Terbanyak Konsumen Tahun 2022, Kerugian Capai Rp 102 Miliar
Muchtar menerangkan, putusan MA terhadap kliennya itu tidak
berdasarkan bukti yang sah. Muchtar pun menyebut penanganan perkara terhadap
kliennya dalam kasus Jiwasraya ini sejatinya dari awal sudah bermasalah.
"Karena putusan itu tidak berdasarkan bukti yang sah.
Penanganan perkara Benny Tjokro sejak dari awal sudah bermasalah,"
ungkapnya.
Terpisah, kuasa hukum Presiden Komisaris PT Trada Alam
Minera (Tram) Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, juga menanggapi perihal putusan MA
yang menguatkan vonis PN Jakpus dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terhadap
Heru dengan vonis hukuman seumur hidup. Kresna mengatakan putusan itu tidak sesuai
dengan harapan kliennya.
Baca Juga:
Soal Kasus Jiwasraya, 85 Hektare Tanah Benny Tjokro Dirampas Negara
"Putusan kasasi tentunya tidak sesuai yang kami
harapkan dan kami tidak sependapat dengan putusan tersebut," kata Kresna.
Kendati demikian, Kresna menyebut pihaknya akan tetap
menghormati putusan MA itu. Langkah hukum selanjutnya, kata Kresna, akan
berkoordinasi terlebih dahulu dengan Heru Hidayat.
"Namun kami tetap menghormati putusan tersebut. Untuk
langkah hukum selanjutnya tentu kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan
klien kami," tuturnya.