WahanaNews.co, Jakarta – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) rupanya telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap bos Sriwijaya Air, Hendry Lie.
Panggilan pemeriksaan terhadap Hendry bahkan sudah dua kali dilayangkan.
Baca Juga:
Kejagung Tugaskan Jaksa Koordinator Satgas PKH di Berbagai Daerah, Termasuk Jambi
"Terhadap tersangka HL, nanti kita tunggu. Yang jelas kita sudah lakukan pemanggilan. Sejauh ini dua kali (pemanggilan)," kata Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers, Rabu (29/5/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Hendry dalam pemeriksaan.
"Kalau sudah tiga kali (tak hadir), ada upaya pemanggilan paksa oleh penyidik," ungkap Ketut.
Baca Juga:
Sentil Kejagung, Komisi III DPR RI: Diam-diam Jampidus Rajin Incar Pertamina
Hendry dijerat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun itu, ditetapkan tersangka sebagai beneficiary owner PT TIN--perusahaan yang menjadi salah satu bagian dari pengerjaan atau rantai komoditas Timah di Bangka Belitung.
Hendry Lie dijerat tersangka baru-baru ini bersama empat orang lainnya. Termasuk adiknya bernama Fandy Lingga yang juga sebagai marketing PT TIN.
Dalam kasus ini, Hendry Lie dan adiknya disebut terlibat dalam tambang ilegal di Bangka Belitung tersebut.