WahanaNews.co | Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Imam Nahrawi.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
(Menpora) itu tetap dihukum tujuh tahun penjara, karena terbukti menerima suap
dan gratifikasi untuk memuluskan proses pencairan dana hibah untuk Komite
Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Baca Juga:
Munas VI Kormi 2024, Kemenpora Harap Hasilkan Gebrakan Strategis untuk Indonesia Lebih Sehat dan Bugar
"Terdakwa
tolak, jaksa penuntut umum tolak perbaikan," demikian dikutip dari
Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Selasa (16/3/2021).
Perkara dengan nomor register
485K/PID.SUS/2021 ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Suhadi, dengan anggota Abdul Latief dan Krisna Harahap.
Putusan itu dibacakan pada Senin (15/3/2021) kemarin.
Baca Juga:
Indonesia Bugar Bakal Dilakukan Sejak Usia Sekolah Dasar
Dalam putusan pengadilan tingkat
pertama, Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta
subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Imam diyakini menerima suap dan
gratifikasi untuk memuluskan proses pencairan dana hibah untuk Komite Olahraga
Nasional Indonesia (KONI).
Imam juga dijatuhkan pidana tambahan
berupa uang pengganti sebesar Rp 18,1 miliar.