WahanaNews.co | Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Imam Nahrawi.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
(Menpora) itu tetap dihukum tujuh tahun penjara, karena terbukti menerima suap
dan gratifikasi untuk memuluskan proses pencairan dana hibah untuk Komite
Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Baca Juga:
Munas VI Kormi 2024, Kemenpora Harap Hasilkan Gebrakan Strategis untuk Indonesia Lebih Sehat dan Bugar
"Terdakwa
tolak, jaksa penuntut umum tolak perbaikan," demikian dikutip dari
Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Selasa (16/3/2021).
Perkara dengan nomor register
485K/PID.SUS/2021 ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Suhadi, dengan anggota Abdul Latief dan Krisna Harahap.
Putusan itu dibacakan pada Senin (15/3/2021) kemarin.
Baca Juga:
Indonesia Bugar Bakal Dilakukan Sejak Usia Sekolah Dasar
Dalam putusan pengadilan tingkat
pertama, Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta
subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Imam diyakini menerima suap dan
gratifikasi untuk memuluskan proses pencairan dana hibah untuk Komite Olahraga
Nasional Indonesia (KONI).
Imam juga dijatuhkan pidana tambahan
berupa uang pengganti sebesar Rp 18,1 miliar.
Jika Imam Nahrawi tidak membayarkan
uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka
harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti
tersebut.
Selain itu, hak untuk dipilih dari
jabatan publik selama empat tahun juga turut dicabut.
Hakim juga menolak justice collaboratore (JC) yang diajukan
politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Imam terbukti secara sah dan
meyakinkan menerima suap sebesar 11.500.000.000 bersama-sama dengan asisten
pribadinya, Miftahul Ulum.
Suap dari Ending Fuad Hamidy selaku
Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI itu
diberikan kepada Imam melalui Miftahul Ulum untuk mempercepat proses
persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat
kepada Kempora tahun anggaran 2018.
Imam Nahrawi juga diyakini
bersama-sama Miftahul Ulum menerima gratifikasi dengan total Rp 8,3 miliar.
Penerimaan gratifikasi itu dilakukan
Imam melalui Ulum secara bertahap dari sejumlah pihak.
Imam divonis melanggar Pasal 12 huruf
a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan
kesatu alternatif pertama.
Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua. [qnt]