"Beberapa kali kami menanyakan ke pengadilan negeri, juga belum menerima. Coba nanti kami cek lagi. Kalau minggu kemarin, kami belum terima, dari kuasa hukum kami juga belum terima," katanya.
Namun, diakui Yeni, koordinasi untuk menindaklanjuti putusan MA itu sudah dilakukan.
Baca Juga:
Ganjar Rakor Tambang Ilegal, Gibran: Waduh Gara-gara Saya
Terpisah, kuasa hukum pemilik lahan Sriwedari, Anwar Rachman, mengatakan, pihak ahli waris menyikapi terbitnya putusan MA itu dengan tenang.
Menurut Anwar, putusan MA itu tidak mengubah kepemilikan tanah Sriwedari.
"Jadi ada dua gugatan yang diajukan Pemkot Solo ke MA. Pertama, terkait putusan kepemilikan tanah dan pengosongan Sriwedari dimohonkan untuk dinyatakan tidak bisa dieksekusi. Kedua, agar sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Solo atas tanah Sriwedari dicabut atau dibatalkan," kata Anwar.
Baca Juga:
Gibran Bosan Sikapi Isu Ijazah Palsu Jokowi
Permohonan yang pertama, lanjut dia, ditolak oleh MA.
Artinya, eksekusi tetap jalan, menurut Anwar, tidak ada masalah.
"Yang diperintahkan adalah sita yang diangkat. Nanti itu bisa diangkat bersamaan dengan eksekusi. Selesai," katanya.