Permohonan kasasi kemudian diajukan Pemkot Solo, diwakili Gibran selaku Wali Kota Solo saat ini, kepada MA.
Hingga terbit putusan MA yang memerintahkan Pengadilan Negeri Solo untuk membatalkan pelaksanaan sita eksekusi dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tanggal 8 Desember 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt tanggal 9 Juni 2021.
Baca Juga:
Ganjar Rakor Tambang Ilegal, Gibran: Waduh Gara-gara Saya
Atas putusan MA tersebut, Gibran menilai hal itu sebagai titik terang bagi Pemkot Solo terhadap kasus tanah Sriwedari, sehingga ke depan Pemkot Solo dapat menata kawasan itu agar dapat difungsikan sebagai ruang publik.
"Sudah ada titik terang. Nanti siang dirapatkan. Ya, ditunggu saja," ujar Gibran kepada awak media, saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (10/10/2022).
Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu menyebutkan beberapa rencana terkait penataan itu, di antaranya melanjutkan pembangunan Taman Masjid Sriwedari Solo.
Baca Juga:
Gibran Bosan Sikapi Isu Ijazah Palsu Jokowi
Selain itu, Pemkot juga memiliki rencana merenovasi Gedung Wayang Orang atau GWO dan membongkar gedung Graha Wisata Niaga.
"Rencana ditata. Pelan-pelan. Untuk masjid dilanjutkan. GWO diperbarui. Saya kan sering bilang Graha Wisata diratakan. Segaran dikembalikan seperti asalnya. Wis itu tok wae (Sudah, itu saja)," ucap dia.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Solo, Yeni Apriliawati, mengungkapkan, salinan resmi dari putusan MA hingga Senin kemarin belum diterima pihaknya.