Gugatan Sejak 1970
Dimulai saat gugatan pertama yang dilayangkan pada tahun 1970, dengan gugatan pemilikan tanah dan bangunan.
Baca Juga:
Ganjar Rakor Tambang Ilegal, Gibran: Waduh Gara-gara Saya
Gugatan berikutnya di antaranya dilayangkan ahli waris soal administrasi negara, dengan subjek sengketa sertifikat hak pakai, dengan tergugat Badan Pertanahan Negara atau BPN.
Kasus itu sudah selesai tahun 2011.
Lalu gugatan selanjutnya adalah pengosongan dan perbuatan melawan hukum, di mana surat eksekusi paksa sudah diterbitkan sebelum pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Gibran Bosan Sikapi Isu Ijazah Palsu Jokowi
Namun, karena adanya pandemi Covid-19, eksekusi belum dilakukan.
Pada bulan November 2021, Pemkot Solo mengajukan gugatan dengan diwakili Wali Kota Solo, yang saat itu masih dijabat oleh FX Hadi Rudyatmo, melalui Pengadilan Negeri Solo No: 247/Pdt.G/2021/PB.Skt.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Semarang saat itu menolak gugatan perlawanan Pemkot Solo melalui putusan Nomor 468/Pdt/2021/PT.SMG tertanggal 8 Desember 2021.