WAHANANEWS.CO, Jakarta – Setelah Letjen Yudi Abrimantyo menyerahkan jabatan tersebut, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal (Letjen) Richard Tampubolon ditunjuk menjadi pejabat sementara (Pjs) Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Penunjukan Richard menjadi Pjs Kabais TNI merupakan hasil dari kesepakatan rapat koordinasi jajaran Kementerian Pertahanan RI dan pimpinan TNI di kantor Kemhan RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/3).
Baca Juga:
Serangan Air Keras Andrie, KontraS Ungkap Banyak Kejanggalan
Richard mengonfirmasi penunjukan tersebut dengan mengirimkan stiker Whatsapp bertuliskan “salam sehat selalu” kepada Indonesia Defense Magazine (IDM), Jumat (27/3).
Melansir dari IDM, sebelumnya, pada Kamis (26/3), IDM mencoba mengonfirmasi penunjukan Richard menjadi Pjs Kabais TNI kepada Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal (Mayjen) Aulia Dwi Nasrullah. Namun, hingga berita ini ditulis, Aulia belum memberikan respons.
Salah satu sumber juga menguatkan informasi bahwa Richard ditunjuk menjadi Pjs Kabais TNI.
Baca Juga:
Kasus Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa, Berpotensi Picu Anomali Hukum
Adapun selain menjadi Kasum TNI, Richard juga mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Perwira jebolan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) tersebut juga mengemban amanah menjadi Wakil Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Wilayah Sumatera.
Baru baru ini, Richard juga memimpin rapat koordinasi intelijen TNI tahun anggaran 2026 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, 25 Februari 2026.
Yudi serahkan jabatan Kabais
Diketahui, Yudi Abrimantyo menyerahkan jabatan Kabais TNI pada Rabu (25/3), buntut dari kasus penyiraman air keras oleh sejumlah personel Bais TNI ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Sejauh ini, empat personel dari Detasemen Markas (Denma) Bais TNI terlibat dalam penyiraman terhadap Andrie Yunus di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, 12 Maret lalu.
Keempat personel tersebut antara lain Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, yang telah ditahan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
[Redaktur: Alpredo Gultom]