WahanaNews.co, Surabaya - Kuasa hukum Dini Sera Afrianti, wanita yang menjadi korban penganiayaan oleh anak anggota DPR Ronald Tannur, berencana untuk melaporkan Kapolsek Lakasantri dengan nama Kompol Hakim, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri yang bernama Iptu Samikan, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi ke Propam Polrestabes Surabaya.
Mereka menganggap bahwa ketiga orang tersebut telah memberikan pernyataan yang terlalu tergesa-gesa mengenai kesimpulan penyebab kematian korban.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
Beberapa orang telah mengklaim bahwa korban meninggal karena masalah lambung, dan ada juga yang menyatakan bahwa tidak ada tanda-tanda luka penganiayaan pada korban.
Kuasa hukum Dini Sera Afranti, Dimas Yemahura, menyatakan bahwa menurutnya, pernyataan tersebut dapat menghasilkan kekacauan dan berpotensi untuk menyembunyikan fakta-fakta hukum yang terkait dengan kasus tersebut yang telah berlangsung sebelumnya.
"Bayangkan kalau statement mereka ini dijadikan dasar hukum pasti kasus ini tidak akan pernah terungkap. Tindakan tersebut menghalangi proses hukum yang berjalan," ungkapnya, melansir Kompas, Selasa (10/10/2023).
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
Dimas saat ini masih menyusun laporan tiga anggota Polri tersebut. Dia berencana menggabungkan dengan permasalahan yang ditemukan selama penyelidikan.
"Kami saat ini masih melakukan analisis, perkembangan, karena Polrestabes Surabaya melalui Wakasat Reskrim, juga sudah menangani secara internal itu," ujar dia.
Sementara itu, Kapolsek Lakasantri, Surabaya, Kompol Hakim digeser dari jabatannya setelah kasus penganiayaan anak DPR terhadap sang kekasih bergulir. Namun, polisi membantah penggeseran posisi itu terkait dengan kasus tersebut.