WahanaNews.co | Status pengusutan kasus penipuan perekrutan CPNS yang melibatkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan suaminya, Rafly N Tilaar alias Raf, naik ke tahap penyidikan.
Peningkatan status kasus ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Hakim Vonis Olivia Nathania 3 Tahun Penjara karena Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif
"Kita lakukan gelar perkara, hasilnya adalah dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (19/10).
Yusri menyebut dalam gelar perkara itu penyidik menemukan ada unsur pidana dalam kasus dugaan penipuan perekrutan CPNS ini. Saat ini penyidik akan mendalami lebih lanjut ihwal unsur pidana itu.
"Ada unsur unsur pidana di situ yang kita temukan," ucap Yusri.
Baca Juga:
Olivia Nathania Dituntut 3,6 Tahun Penjara Terkait Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif
Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar alias Raf dilaporkan terkait dugaan penipuan perekrutan CPNS. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Penyidik telah memeriksa pihak pelapor dan sejumlah saksi. Selain itu, Olivia dan suaminya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Diketahui, tahap penyidikan berarti penyidik menemukan ada unsur pidana terkait laporan tersebut. Langkah berikutnya adalah penetapan tersangka pelanggar pidana. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.