WahanaNews.co | Masyarakat Anti-Korupsi
Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penanganan
kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek yang
terkesan tidak transparan dan lambat.
Gugatan
praperadilan diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (19/2/2021) kemarin.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bansos Banpres KPK Perkirakan Rugikan Negara Rp125 Miliar
"MAKI
selaku pemohon telah melakukan pendaftaran gugatan praperadilan melawan KPK
selaku termohon," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam
keterangan yang diterima, Jumat (19/2/2021).
Boyamin
menilai, KPK telah menelantarkan penanganan kasus suap ini.
Dewan
Pengawas setidaknya sudah menerbitkan izin untuk 20 kegiatan penggeledahan.
Namun, kata Boyamin, tim penyidik baru melakukan sekitar lima kali
penggeledahan.
Baca Juga:
KPK Lelang Mobil Terpidana Kasus Korupsi Bansos, Berikut Cara dan Harganya
Boyamin
menduga, hal itu mengakibatkan terhambatnya perampungan berkas
perkara mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, dan dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos,
Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, selaku tersangka penerima suap.
"Bahwa
dalam penanganan perkara tersebut diduga termohon menelantarkan 20 izin
penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK yang mengakibatkan belum
lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya sehingga belum dapat
dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan. Bahwa diduga ada 20 izin
penggeledahan yang dikeluarkan oleh Dewas KPK untuk keperluan penanganan
perkara tersebut, namun sampai saat ini termohon KPK tidak melaksanakan seluruh
izin tersebut," kata Boyamin.
Selain
itu, MAKI juga mempertanyakan lambannya penyidik KPK memeriksa eks Wakil Ketua
Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.
Padahal,
penyidik telah menggeledah rumah orangtua Ihsan Yunus, dan memeriksa adik Ihsan
Yunus, Rakyan Ikram.
Bahkan,
dalam rekonstruksi yang dilakukan KPK, terungkap adanya pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar dan
dua unit sepeda merek Brompton kepada
Ihsan melalui Agustri Yogasmara yang disebut sebagai operator.
"Termohon
melalui Plt Jubir Ali Fikri memberikan rilis berita yang berisi KPK telah
memanggil Ihsan Yunus, namun kenyataannya adalah tidak ada bukti apa pun telah
terjadi pemanggilan kepada Ihsan Yunus sehingga nampak termohon tidak
serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran sembako bansos
Kemensos," katanya.
Menurut
Boyamin, penelantaran 20 izin penggeledahan dan tidak diperiksanya Ihsan Yunus
telah menghambat penanganan perkara.
Bahkan,
Boyamin menyebut, tindakan-tindakan tersebut sebagai bentuk penghentian
penyidikan kasus suap bansos secara materil, diam-diam, menggantung, dan menimbulkan ketidakpastian
hukum terhadap tersangka lainnya. [qnt]